4 yrs - Translate

_*HALAL KAH..??*_


Betul sekali...ini bisnis yang halal atau "boleh" dan bahkan hasil kajian ...ada unsur muamalah yg wajib...merujuk kpd Qs.2:282 (Al-Baqoroh ayat 282) bagi muslim/hukum agama Islam ✍️

Termasuk ke dlm hukum jual-beli dan bukan termasuk riba sebagaimana ref.QS.2:275 & 276

Basic atau dasar crypto adalah pencatatan transaksi keuangan dgn media digital teknologi & smart contract, sgt berseduaian dgn fundamental QS.2:282 tsb tadi.

*Hasil Mining digital asset VS riba*

Riba di definisikan sebagai pelipatgandaan asset lancar (jenis uang) secara zalim & bathil dan ada pihak lain yang menjadi tertindas/terzalimi secara bathil.

Hasil mining digital assef: ibarat hasil dari perkebunan/pertanian lahan "digital" pada fase mining, tidak ada penindasan pada fase mining suatu crypto (digital asset) tertentu dan tidak ada kezaliman apapun (kecuali bagi negara2 tertentu dianggap sbg ancaman stabilitas otoritas uang fiatnya), ia dapat berfungsi sebagai asset lancar dan juga dapat bernilai seperti asset (komoditi). Karenanya dapat diaplikasikan (terapkan) sbg ijtihad dari Aa #g al-Garuti bagi kita (karena blm ada fatwa resmi dari para ulama secara luas), zakat nya spt zakat hsl pertanian yaitu 5-10% (5% asumsi dgn adanya biaya2 perawatan & 10% kebun pertanian tanpa perawatan/tadah air hujan).
Bila ada ulama yg berpendapat bhw harus didasarkan spt zakat penghasilan atau profesi, itupun dipersilahkan.

Adapun crypto yg buruk atau bodong, ia ibarat tanaman palsu atau buruk, tdk ada kebaikan & tidak ada keberkahan/kemanfaatan didalamnya.

Zakat/infak/shodaqoh hasil mining dpt dikeluarkan setiap waktu panen (tidak harus selalu dihitung dlm 1 tahun/haul).

Bilamana fase mining nya selesai atau berhenti, maka digital asset (coin crypto) tsb bila masih bernilai atau sangat bernilai, mungkin kita2 disini kebanyakan sudah tiada, maka amanatkan kpd para ahli waris kita, digital asset nya itu bisa diperlakukan sebagaimana halnya logam emas, shg zakatnya = 2,5% dari emas yg tersimpan (diluar pemakaian/konsumsi) dlm 1 thn (haul).

Catatan akhir: bila ada org yg keukeuh bilang bhw crypto ini haram atau syubhat, sampaikan info bhw token listrik dan token pulsa telp/internet yg rutin dibelinya itu adalah sepupunya, karena crypto jg keluarga besar token....jadi token (digit asset) = halal (karena jelas ada nilai assetnya dan jelas jual-belinya)

Arman Sukarman:
Bismillah....

Hukum jual beli crypto currency dalam persfektif fiqh :

Dalam hukum fiqh jual beli crypto currency (mata uang digital) hukumnya adalah boleh / tidak haram, hal ini juga tidak bisa dikatakan riba sebagai mana layaknya bank. Berikut perbedaan bank dengan crypto :

Bank : HARAM karena Riba, kenapa?

1. Dalam perbankan orang yang menabung uang akan mendapatkan bunga berupa uang lagi, uang dibayar dengan uang hukumnya adalah riba.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (13 ال عمران
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (3:13.

2. Perbandingan bunga Bank pada saat menabung dengan peminjaman jelas berbeda.
Contoh :
bunga menabung dari modal 0,3%
Bunga pinjaman 11-12%

Pihak bank jelas tidak mau jika orang meminjam dlm jumlah tertentu utk memberikan lebihnya berdasarkan ke ikhlasan orang yg meminjamnya.

3. Adanya salah satu yang dirugikan dari perjanjian akad tersebut, yg dirugikan adalah konsumennya, karena perbedaan tarif bunga diatas, rata2 konsumen menandatangi perjanjian bank karena terpaksa butuh.

Crypto Currency : BOLEH atau TIDAK HARAM

Secara umumnya sih ke balikan dari perbankan diatas.

1. Di crypto beli menggunakan uang rupiah lalu berubah menjadi mata uang digital, (dinar) dan mendapatkan keuntungan berupa uang digital kembali, lalu bisa menjadi rizqi diambil manfaatnya dijual kembali dalam bentuk rupiah.

Pertukaran dari rupiah ke digital, mendapatkan pertambangan berupa digital, lalu dicairkan kedalam rupiah ini sudah bebas dari riba, karena dua jenis yg berbeda

2. Crypto mendapatkan hasil mining (pertambangan) dari modal yg ditanam. bukan BUNGA.

3. Hasil mining crypto banyak dirasakan manfaatnya oleh semua orang, sehingga tidak ada salah satupun dari akad yg dilaksanakan yg dirugikan olehnya.

Demikian pandangan persfektif ilmu fiqh. Semoga dapat membantu.🙏🙏